BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Faktor yang paling mendasar
dari penyebab pentingnya penelitian terhadap riwayat adalah timulnya pemalsuan
hadits dan banyaknya bermunculan hadits-hadits palsu. Kemunculan riwayat hadits
palsu yang tersebar di masyarakat, menyulitkan masyarakat Islam yang ingin
mengetahui riwayat yang dipertanggungjawabkan.
Hadits-hadits maudhu’ yang
beredar di masyarakat hampir menjadi tradisi, anutan dan pedoman beragama,
bahkan dianggap sebagai hadits yang berasal dari Nabi. Kondisi demikian dapat
mengacaukan, oleh karena itu penelitian terhadap hadits-hadits maudhu’ sebagai
upaya untuk meluruskan pemahaman masyarakat merupakan suatu misi yang sangat
penting untuk dilakukan.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami
akan mencoba membahas beberapa poin tentang hadits maudhu’, yaitu:
Pengertian Hadits Maudhu’
Latar Belakang Munculnya
Hadits Maudhu’
Status Hadits Maudhu’
Metode Periwayatan Hadits
Maudhu’
Bagaimana
kaidah-kaidah untuk Mengetahui Hadits Maudhu’
Usaha-usaha untuk
Menyelamatkan Hadits
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Hadits Maudhu’
Secara bahasa, kata maudhu’
merupakan isim maf’ul dari وضع yaitu موضوع yang
mempunyai arti al-isqath (meletakkan atau menyimpan); al-iftira’ wa al-ikhtilaq
(mengada-ada atau membuat-buat); dan al-tarku (ditinggal).
Rumusan pengertian secara
istilah hadits maudhu’ adalah sebagai berikut:
الموضوع
المختلق المصنوع المنسوب الى رسول الله صلعم زورا وبهتانا سواء كان ذالك عمدا اوخطاء
Artinya:
“Hadits yang disandarkan
kepada Rasulullah SAW secar dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak
mengatakan, berbuat ataupun menetapkannya.[1]
Jadi hadits maudhu’ adalah
bukan hadits yang bersumber dari Rasulullah atau dengan kata lain bukan hadits
Rasul, tetapi perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu
dengan suatu alasan yang kemudian dinisbatkan kepada Rasul.
Pada mulanya para ulama’
berbeda pendapat tentang benar tidaknya terjadi pemalsuan hadits jika dilihat
dari periwayatannya. Dalam hal ini ada tiga pendapat di kalangan para
Muhadditsin.
Pendapat pertama, dianut
oleh Ahmad Amin dan Hasyim Ma’ruf Asy-Syi’I yang menyatakan bahwa pemalsuan
hadits dan munculnya riwayat hadits maudhu’ mulai terjadi pada periode Nabi
Muhammad SAW, didasarkan pada hadits Nabi yang mengecam keras terhadap setiap
orang yang berusaha melakukan pendustaan diri Nabi, berupa berita atau
pembuatan hadits. Sebagaiman sabda Nabi:
من كذب
علي متعمدا فليتبواء مقعده من النار
Artinya:
“Barangsiapa berdusta
terhadap diriku secara sengaja, dia pasti akan disediakan tempat kembalinya di
neraka”.
Pendapat kedua, dingkapkan
oleh Akram Al-Umari yang menyatakan bahwa gerakan pemalsuan hadits mulai
terjadi sejak paruh kedua kekhalifahan Utsman Ibn Affan. Pada masa itu timbul
pertentangan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh
beberapa riwayat palsu yang beredar dan berawsal dari kalangan sahabat, salah
satunya riwayat Ibn Addis dari Rasulullah SAW:
(sandal Utsman lebih sesat
daripada Ubaidah). Dengan riwayat tersebut bisa diduga bahwa Ibn Addis adalah
orangn yang pertama melakukan pemalsuan hadits.
Pendapat ketiga,
dikemukakan oleh Abu Syuhbah dan Abu Zahu, yang mengambil dasar pendapatnya
dari masa terjadinya penyusupan musuh-musuh Islam ketika terjadinya masa
al-fitnah (kekacauan) pada masa kepemimpinan Utsman.[2]
Latar Belakang Munculnya
Hadits Maudhu’
Pemalsuan hadits tidak
hanya dilakukan oleh orang-orang Islam, tetapi juga dilakukan oleh orang-orang
non Islam. Hal ini didorong oleh beberapa motif, antara lain:[3]
Pertentangan Politik
Perpecahan umat Islam yang
terjadi pada masa kekhalifahan ali bin Abi Thalib besar sekali pengaruhnya
terhadap kemunculan hadits-hadits palsu. Masing-masing kelompok berusaha
mencari dalilnya ke dalam Alqur’an dan sunnah untuk mengunggulkan kelompoknya. Menurut
Ibn Abi Al-Haddad dalam Syarah Nahj Al-Balaghah, bahwa pihak yang pertama
membuat hadits adalah dari golongan Syi’ah, dan ahlu Al-Sunnah menandinginya
dengan hadits lain yang juga maudhu’. Contoh hadits palsu yang dibuat oleh
golongan Syi’ah:
Artinya:
“Wahai Ali sesungguhnya
Allah SWT telah mengampunimu, keturunanmu, kedua orang tuamu, keluargamu,
(golongan) Syi’ahmu, dan orang yang mencintai (golongan) Syi’ahmu”.
Sedangkan golongan Khawarij
menurut data sejarah tidak pernah membuat hadits palsu.
Usaha Kaum Zindik
Kaum Zindik termasuk kaum
yang membenci Islam. Mereka tidak mungkin melakukan konfrontasi dan pemalsuan
terhadap Alqur’an, maka cara yang digunakan adalah melalui pemalsuan hadits,
dengan tujuan menghancurkan agama dari dalam.
Abdul Karim Ibn ‘Auja’ yang
dihukum oleh Muhammad bin Sulaiman bin Ali, mengaku telah memalsukan hadits
sebanyak 4.000 hadits. Contoh hadits golongan Zindik antara lain:
“Melihat wajah cantik
termasuk ibadah”.
Fanatik terhadap Suku,
Bahasa, Bangsa, Negeri dan Pimpinan
Mereka membuat hadits palsu
karena didorong oleh sikap ego dan fanatik serta ingin menonjolkan seseorang,
bangsa, kelompok atau yang lain.
Mempengaruhi Kaum Awam
dengan Kisah dan Nasihat
Pemalsuan hadits dilakukan
untuk memperoleh simpatik dari pendengarnya dan agar mereka kagum melihat
kemampuannya. Hadits yang mereka katakana terlalu berlebih-lebihan dan tidak
masuk akal. Contohnya:
“Barangsiapa yang
mengucapkan
kalimat
Allah akan menciptakan seekor burung (sebagai balasan dari tiap-tiap kalimat)
yang paruhnya terdiri dari emas dan bulunya dari marjan”.
Perselisihan Madzhab dan
Ilmu Kalam
Munculnya hadits-hadits
palsu dalam masalah fiqh dan ilmu kalam ini berasal dari para pengikut madzhab.
Mereka berani melakukan pemalsuan hadits karena didorong sifat fanatik dan
ingin menguatkan madzhabnya masing-masing. Diantara hadits palsu tentang
masalah ini adalah:
Siapa yang mengangkat kedua
tangannya dalam shalatnya tidak sah
Jibril menjadi Imamku dalam
shalat Ka’bah, Ia (Jibril) membaca basmalah dengan nyaring.
Yang junub wajib berkumur
dan menghisap air tiga kali.
Membangkitkan Gairah
Beribadat, tanpa Mengerti Apa yang Dilakukan.
Banyak ulama’ yang membuat
hadits palsu dan mengira usahanya itu benar dan merupakan upaya pendekatan diri
kepada Allah, serta menjunjung tinggi agama-Nya. Nuh bin Abi Maryam telah
membuat hadits berkenaan dengan fadhillah membaca surat-surat tertentu dalam
Alqur’an.
Menjilat Penguasa
Ghiyats bin Ibrahim
merupakan tokoh yang banyak ditulis dalam kitab hadits sebagai pemalsu hadits
tentang “perlombaan”. Matan asli sabda Rasulullah berbunyi:
Kemudian Ghiyats menambah
kata dalam akhir hadits
tersebut, dengan maksud agar diberi hadiah atau simpatik dari khalifah
Al-Mahdy. Setelah mendengar hadits tersebut, Al-Mahdy memberikan hadiah 10.000
dirham, namun ketika berbalik hendak pergi, Al-Mahdy menegurnya, seraya berkata
aku yakin itu sebenarnya merupakan dusta atas nama Rasulullah. Saat itu juga
khalifah memerintahkan untuk menyembelih burung merpatinya.
Status Hadits Maudhu’
Para ulama’ berbeda
pendapat dalam menentukan status hadits maudhu’. Alasan yang dikemukakan
berkaitan erat dengan definisi dari hadits maudhu’ sebagai hadits yang
mengandung unsure yang dibuat-buat, dusta, dengan cara sengaja atau tidak
sengaja. Dalam hal ini ada dua pandangan, pertama, diwakili oleh Ibn Shalah dan
diikuti Jumhur Muhadditsin, berpendapat bahwa hadits maudhu’ merupakan bagian
dari hadits dhaif, tetapi tingkatan kedhaifannya berada pada tingkat yang
paling rendah, paling parah, serta paling rusak nilainya. Kelompok kedua,
diwakili oleh Ibn Hajar Al-Asqalani, berbeda pendapat bahwa hadits maudhu’
bukan termasuk hadits dhaif, bahkan bukan bagian dari hadits atau bukan hadits.
Sebaliknya para ulama’ lainnya tetap berpendirian bahwa hadits maudhu’
merupakan bagian dari hadits dhaif. Hal ini berdasarkan pada realitas empirik
bahwa kebanyakan para muhadditsin memasukkan hadits maudhu’ dalam kitab hadits
mereka.[4]
Menurut Al-Hakim (seorang
ulama’ hadits akhir abad ke-4 yang mampu menembus kevakuman “ijtihad” pada
masanya) berpendapat bahwa hadits ia tidak pernah membenarkan hadits maudhu’
sebagai hadits. Ia juga tidak pernah membenarkan bahwa hadits lemah bisa
dijadikan sebagai landasan aqidah dan muamalah. Secara metodologis, al-Hakim
sudah mengantisipasi sejak semula bahwa ada bagian-again tertentu yang
diperbolehkan tasahul. [5]
Metode Periwayatan Hadits
Maudhu’
Ada dua metode dalam proses
pembentukan atau pembuatan hadits maudhu’ yang dilakukan oleh pembuatnya.[6]
Dibentuk dari ucapan rawi
pembuatnya sendiri kemudian disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, disertai
dengan klaim bahwa ucapannya itu adalah ucapan, perbuatan atau ketetapan Nabi.
Dibentuk dengan cara
mengambil salah satu ungkapan yang berasal dari sahabat, tabi’in, para hakim,
atau lainnya, kemudian disandarkan pada Nabi SAW, dibuatkan sanadnya sampai
nampak seperti berasal dari Nabi Muhammad SAW. Sehingga menjadi musnad yang
marfu’.
Kaidah-kaidah Mengetahui
Hadits Maudhu’
Tidak mudah orang dapat
membeda-bedakan hadits-hadits yang dipalsukan orang. Hanya oleh ahli hadits
yang luas pengetahuannya tentang Ilmu Hadits cukup muthala’ahnya, tajam
otaknya, kuat pahamnya serta mempunyai malakah yang kuat.[7]Ada beberapa patokan yang bisa dijadikan
alat untuk mengidentifikasi bahwa hadits itu palsu atau shahih, di antaranya
a)
Dalam Sanad
Atas dasar pengakuan para
pembuat hadits palsu, sebagaimana pengakuan Abu ‘Ishmah Nuh bin Abi Maryam yang
telah membuat hadits tentang fadhilah membaca Alqur’an.
Adanya qarinah (dalil) yang
menunjukkan kebohongannya, seperti menurut pengakuannya ia meriwayatkan dari seorang
Syeikh, tapi ternyata ia belum pernah bertemu secara langsung.
Meriwayatkan hadits
sendirian, sementara diri rawi dikenal sebagai pembohong. Ssementara itu tidak
ditemukan dalam riwayat lain. Maka hal ini ditetapkan sebagai hadits maudhu’.
b)
Dalam Matan
Buruknya redaksi hadits.
Dari redaksi yang jelek akan berpengaruh kepada makna ataupun maksud dari
hadits Nabi SAW, kecuali bila si perawi menjelaskan bahwa hadits itu
benar-benar datang dari Nabi.
Maknanya rusak, Ibnu Hajar
menerangkan bahwa kejelasan lafadz ini dititikberatkan pada kerusakan arti.
Matannya bertentangan
dengan akal atau kenyataan, bertentangan dengan Alqur’an atau hadits yang lebih
kuat, atau ijma’.
Matannya menyebutkan janji
yang sangat besar atas perbuatan yang kecil atau ancaman yang sangat besar atas
perkara kecil.
Hadits yang bertentangan
dengan kenyataan sejarah yang benar-benar terjadi di masa Rasulullah SAW, dan
jelas tampak kebohongannya.
hadits yang terlalu
melebih-lebihkan salah satu sahabat. :[8]
Usaha-usaha Menyelamatkan
hadits.
Para ulama’ hadits menyusun
berbagai kaidah penelitian hadits untuk menyelamatkan hadits Nabi SAW di
tengah-tengah gencarnya pembuatan hadits palsu. Langkah-langkah yang ditempuh
adalah sebnagai berikut:
1)
meneliti system sandaran hadits.
2)
Memilih perawi-perawi hadits yang terpercaya.
3)
Studi kritik rawi, yang lebih dikonsentrasikan pada sifat kejujuran atau
kebohongannya.
4)
Menyusun kaidah-kaidah umum untuk memilih hadits-hadits,yaitu dengan mengetahui
batasan-batasan hadits shahih, hasan dan dhaif.
Mulai saat itu perkembangan
ilmu hadits melaju bagitu cepat demi menyelamatkan hadits-hadits Rasul ini.
Pada akhirnya, tujuan penyusunan kaidah-kaidah tersebut untuk mengetahui
keadaan matan hadits. Bersamaan dengan itu muncullah berbagai macam Ilmu
hadits, khususnya yang berkaitan dengan penelitian sanad hadits, antara lain
ialah Ilmu Rijal Al-Hadits dan Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil.
Dengan berbagai kaidah dan
ilmu hadits itu, ulama’ telah berhasil menghimpun berbagai hadits palsu dalam
kitab-kitab khusus, seperti Al-Maudhu’ Al-Kubra, karangan Abu Al-Fari ‘Abd
Al-Rahman bin Al-Jauzi (508-597 H) dalam 4 jilid, dsb.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Hadits Maudhu’ adalah
hadits yang bukan bersumber dari Nabi atau dengan kata lain bukan hadits Rasul,
tetapi perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu dengan
suatu alasan yang kemudian dinisbatkan pada Rasul.
Apapun alasan membuat
hadits palsu, merupakan perbuatan tercela dan menyesatkan karena bertentangan
dengan sabda Rasulullah Saw.
Dengan berbagai kaiddah dan
ilmu hadits serta telah dibukukannya hadits mengakibatkan ruang gerak para
pembuat hadits palsu yang sangat sempit. Hadits-hadits yang berkembang di
masyarakat dan termaktub dalam kitab-kitab dapat diteliti dan diketahui
kualitasnya.
Demikianlah makalah yang
telah kami susun. Kritik dan saran selalu kami harapkan agar dapat kami buat
sebagai pijakan dalam makalah-makalah selanjutnya. Semoga makalah inidapat
dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Munzier Suparta, M.A,
2002,Ilmu Hadits, Jakarta, PT Grafindo Persada.
Dr. Mohamad Najib, 2001, Pergolakan
Politik Umat Islam Dalam Kemunculan Hadits Maudhu’, Bandung, Pustaka Setia.
Dr. M. Abdurrahman, 1999,Pergeseran
Pemikiran Hadits (Ijtihad Al-Hakim dalam Menentukan Status Hadits Hadits),
Jakarta, Paramadina.
A. Qadir Hassan, 1996,Ilmu
Musthalah Hadits, Bandung, CV Diponegoro.
[1] Drs. Munzier Suparta, M.A, Ilmu
Hadits, Jakarta, PT Grafindo Persada, 2002, hal. 176
[2] Dr. Mohamad Najib, Pergolakan
Politik Umat Islam Dalam Kemunculan Hadits Maudhu’, Bandung, Pustaka Setia,
2001, hal. 49.
[3] Drs. Munzier Suparta, MA, op.cit.,
hal. 181-188
[4] Dr. Mohamad Najib, op.cit., hal. 47.
[5] Dr. M. Abdurrahman, Pergeseran
Pemikiran Hadits (Ijtihad Al-Hakim dalam Menentukan Status Hadits Hadits),
Jakarta, Paramadina, 1999, hal. 234.
[6] Dr. Mohamad Najib, op.cit., hal.57.
[7] A. Qadir Hassan, Ilmu Musthalah
Hadits, Bandung, CV Diponegoro, 1996, hal. 122.
[8] Drs. Munzier Suparta, op.cit., hal.
189- 191

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Berkunjung di Kitab Salaf Indonesia
Download Ebook Islami Gratis
Kalau ada keluhan silahkan hub kami di:
https://www.facebook.com/KitabSalafIndonesia
SMS ke : +6282300107333 Pin : 7D83F38A